Skip to main content
Ruang Terbuka Hijau Kota Solo

Ruang Terbuka Hijau Kota Solo, Tanggung Jawab Siapa?

Kemajuan suatu kota, akan berbanding lurus dengan keberadaan pembangunan di dalam kota itu sendiri. Yakni, dari sisi infrastruktur maupun bangunan penunjang lainnya.

Namun, apakah itu cukup? Aspek lain yang perlu dipikirkan adalah kualitas lingkungan hidup. Dimana, yang paling krusial dan utama adalah keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Berbicara mengenai RTH, ada baiknya kita mengulas sedikit tentang istilah tersebut. RTH adalah ruang tumbuh kembangnya vegetasi tanaman dan fungsi serapan air.

RTH bisa disebut sebagai paru-paru kota, peneduh, penghasil oksigen, penyerap air hujan hingga penahan angin.

Khusus untuk fungsi penyerap air hujan, keberadaan RTH memang sangat vital. Bagaimana tidak, apa yang akan terjadi apabila keberadaan bangunan tanpa didukung oleh RTH yang maksimal? Maka, bisa dibayangkan jika nantinya limpahan air hujan hanya akan dibebankan ke sarana drainase. Padahal, kita tak bisa bergantung pada sarana tersebut. Tentu saja, fungsi penyerapan air, hampir pasti akan sulit mencapai kata optimal.

Di sisi lain, ada regulasi secara khusus yang mengatur secara gamblang hal tersebut. Yakni, melalui UU Nomor 26 Tahun 2007, tentang penataan ruang, pasal 29 ayat 2 dan 3. Di dalamnya, tertera jelas bahwa RTH pada perkotaan minimal 30 persen. Rinciannya, 20 persen merupakan RTH publik.

Kemudian, ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surakarta tahun 2011-2031. Di pasal 37, diamanatkan bahwa luas kota Solo adalah 4463,2 ha. Rinciannya, RTH publik sebesar 20 persen atau 882,04 ha, ditambah RTH privat sebesar 10 persen atau 446,32 ha.

Dari RTH publik dengan luasan sekitar 882,04 ha, meliputi 8 RTH. Yakni, RTH taman kota dengan pengembangan luas sekitar 357 ha, RTH taman pemakaman dengan pengembangan luas sekitar 50 ha, RTH resapan air 11,55 ha, RTH jalur hijau 214,55 ha, RTH sempadan sungai 77,61 ha, RTH sempadan rel 73 ha, RTH tanah negara 77,23 ha dan RTH kebun binatang 21,1 ha.

Bagaimana dengan kota Solo? Sesuai keputusan Wali Kota Nomor 660/08/1/2012 tentang penunjukan lokasi dan luas hutan kota dan jalur hijau, dapat diketahui ada sekitar 26 lokasi dengan luas sekitar 428,436 m2 tersedia.

Diantaranya, Taman Makam Pahlawan, Taman Banjarsari, Balekambang, Jalur Hijau Slamet Riyadi, Jalur Hijau Adi Sucipto dan Jalur Hijau Dr Rajiman.

Lalu, berapa persentase RTH publik kota Solo saat ini? Jawabannya, hanya 9,72 persen.

Problem yang kerap dihadapi, adalah pavingisasi. Paving bukan berfungsi sebagai RTH, atau dalam kata lain adalah Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH). Lantaran, hanya memiliki fungsi sebagai serapan tanpa ada vegetasi atau tanaman.

Kemudian, masih minimnya kesadaran akan pentingnya, apabila melihat dari banyaknya bangunan yang kurang memenuhi standar RTH.

Jika menilik kembali keberadaan RTH privat, banyak bangunan baru yang tak memaksimalkan RTH. Padahal, sesuai aturan pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jelas tertulis bahwa RTH wajib untuk disertakan minimal beberapa persen dari luas tanah yang akan dibangun. Hal itu diwujudkan dalam Koefisien Daerah Hijau (KDH) sebesar 10 hingga 40 persen.

Sebagai contoh, banyak rumah toko yang hanya terdiri dari bangunan dan lahan parkir berupa paving. Sama sekali tak ada RTH maupun vegetasi berupa pohon atau tanaman.

Padahal, apabila semua bangunan menyediakan RTH atau KDH sesuai persyaratan di IMB, maka air hujan dapat terserap oleh tanah maupun taman yang dimiliki oleh bangunan privatnya. Sehingga, beban saluran drainase tak terlalu berat.

Solusi apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi kekurangan tersebut? Yakni, dengan mengembangkan dan merawat taman.

Sebagai perbandingan, di kota besar macam Jakarta dan Bandung, setiap tanah kosong atau mangkrak maka akan dibeli oleh pemerintah kota setempat. Lahan tersebut kemudian bakal dijadikan RTH.

Di sisi lain, pemerintah kota bukannya tak memiliki usaha untuk memastikan keberadaan RTH memenuhi persyaratan. Sebagai gambaran, pada 2016 melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), ada anggaran penataan RTH mencapai Rp 8.651.205.700, yang terealisasi sebanyak Rp 8.428.615.950.

Sementaran, untuk pemeliharaan RTH, ada anggaran tersedia Rp 2.957.665.700, yang terealisasi Rp 2.859.023.150.

Sementara, dana yang dianggarkan untuk kelurahan di Kota Solo, totalnya mencapai Rp 373.600.000, untuk penataan RTH. Realisasinya mencapai Rp 366.604.000.

Untuk kepentingan pemeliharaan RTH, disediakan anggaran Rp 1.186.795.000 yang terealisasi Rp 1.021.507.926.

Hanya persoalannya, untuk menambah 1 persen RTH kota Solo, setara dengan membuka lahan 55 lapangan sepakbola. Sehingga hal itu cukup berat apabila hanya dibebankan ke pemerintah kota saja. Perlu ada kepedulian dari masyarakat. Misalnya, dalam bentuk corporate social responbility (CSR).

Opsi terdekat lainnya, adalah memfungsikan sawah lestari sebagai RTH. Beberapa waktu lalu, pemerintah kota memiliki wacana untuk menghapus sawah lestari. Secara logis, hal tersebut cukup masuk akal mengingat kondisi geografis kota Solo kurang tepat untuk pertumbuhan lahan seperti sawah.

Jika memang penghapusan tersebut hendak direalisasikan, maka bekas lahan yang ada dapat dimanfaatkan untuk kepentingan RTH.  Sehingga, ada ruang hijau baru yang tersedia. Paling tidak, untuk menambah luasan hutan kota.

Bagaimanapun juga, kemajuan pembangunan kota tak akan berarti apabila justru merusak kondisi alam maupun lingkungannya.  

Jadi, semestinya RTH adalah tanggung jawab kita semua. Bukankah begitu?